on Senin, 09 Mei 2011

 KEMETERIAN AGAMA RI
KANTOR WILAYAH PROPINSI JAWA TENGAH
REKOMENDASI
GERAKAN KELUARGA SAKINAH


OLEH
PESERTA ORIENTASI MOTIVATOR KELUARGA SAKINAH
PROVINSI JAWA TENGAH
HARI SENIN S/D KAMIS TANGGAL : 28 S/D 31  MARET 2011
DI SEMARANG 


REKOMENDASI GERAKAN KELUARGA SAKINAH
 HASIL SIDANG PESERTA DIKLAT MOTIVATOR KELUARGA SAKINAH
PROVINSI JAWA TENGAH
(Hari Senin S/D Kamis : Tgl. 28 S/D  31 Maret 2011)

I.    PENDAHULUAN
Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
KUA Kecamatan mempunyai peran sangat strategis dalam upaya pengembangan dan pembinaan kehidupan keagamaan di masyarakat dalam wilayahnya. Disamping karena memang letaknya di tingkat kecamatan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, juga karena fungsi-fungsi yang melekat pada diri Kepala KUA itu sendiri, karenanya masyarakat sangat mengharapkan kepada aparatur yang berada di KUA Kecamatan mampu memberikan pelayanan secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berdasarkan pengamatan, wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penghulu, Pembantu Penghulu serta pegawai pada KUA Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, terungkap secara umum KUA sudah dapat mengembangkan peran sesuai dengan fungsi-fungsi yang dimiliki tapi dalam hal pelayanan Keluarga Sakinah masih perlu ditingkatkan antara lain dalam hal keterlibatan dinas dan instansi lain seperti MUI, Puskesmas, BKKBN, PKK dalam pemberian bekal kepada calon pengantin (catin) maupun dalam menangani kasus-kasus rumah tangga. Keterlibatan pihak lain tersebut diperlukan mengingat untuk membangun Keluarhga Sakinah calon pengantin diperlukan memahami berbagai jenis pengetahuan. Selama ini di KUA Kecamatan Koto Tangah yang memberikan pembekalan hanya Penghulu dan Pembantu Penghulu, sementara catin perlu memiliki berbagai pengetahuan: Hukum Munakahat, Undang-undang Perkawinan, Psychologi Keluarga, Kesehatan Keluarga, Gizi dan Imunisasi. dan lain-lainnya. Begitupun ruang lingkup penasehatan, masih terbatas hanya kepada calon pengantin, belum menjangkau keluarga dua belah pihak. Hal ini terjadi diduga karena Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penghulu, Pembantu Penghulu, belum memahami sepenuhnya ketentuan yang mengatur tentang pembinaan Keluarga Sakinah ( KMA No. 03 tahun 1999 tentang Gerakan Keluarga Sakinah dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor: D/71/ 1999 tentang Juklak Pembinaan Keluarga Sakinah).

II.       PERMASALAHAN

Dari latar belakang tersebut maka dapat dirumusan masalah sebagai berikut;
1.   Sejauh manakah gerakan keluarga sakinah itu dibutuhkan ?
2.   Bagaimana pelaksanaan gerakan keluarga sakinah?
3.   Apa sajakah yang diperlukan dalam pelaksanaan gerakan ?
4.   Fihak- fihak mana sajakah yang memiliki kopetensi dalam pelaksanaan keluarga sakinah ?
III. REKOMENDASI
            Dari rumusan masalah yang merupakan problematika yang dihadapi oleh KUA dalam mengimplementasikan Gerakan Keluarga Sakinah diwilayah Kecamatan Se Jawa tengah tersebut,  maka peserta diklat dapat meruskan beberapa rekomendasi yang perlu ditindak lanjuti oleh semua pihak antara lain:
  1. Bahwa gerakan kelkuarga sakinah mutlak diperlukan, mengingat banyaknya problematika yang dihadapi oleh institusi keluarga semakin komplek di era globalisasi seperti sekarang ini
  2. Tata nilai agama harus menjadi acuan pada pembentukan karakter dalam keluarga
  3. Manajemen pengelolaan gerakan keluarga sakinah harus dirumuskan
  4. Payung hukum yang harus ada tidak cukup hanya KMA dan Edaran Dirjen tetapi diusahakan herarkinya lebih tinggi
  5. Perlunya kurikulum dalam pelaksanaan gerakan keluarga sakinah
  6. Sumberdaya Manusia (SDM) Konselor harus ditingkatkan, melalui diklat dan media peningkatan yang lainnya
  7. Tersedianya anggaran yang memadahi untuk pendanaan pelaksanaan gerakan keluarga sakinah
  8. Pihak Kemenag dan BP-4 Tingkat Propinsi serta MUI  dan pihak- pihak terkait lainnya harus menyampaikan kepada Pemda Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam Gerakan Keluarga Sakinah agar Slogan Gubernur  Bali Deso Bangun Deso bisa tercapai melalui Gerakan Keluarga Sakinah di desa- desa diwilyah Kecamatan se Jawa Tengah.
  9. Pencanangan Gerakan Keluarga Sakinah Jawa Tengah Oleh Gubernur

IV. KESIMPULAN
Dari latar belakang dan rekomendasi tersebut akhirnya dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan pelayanan keluarga sakinah di KUA Kecamatan di wilayah Jawa Tangah yang meliputi pelayanan keluarga sakinah sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku, kecuali dalam hal pelaksanaan Suscatin dan Konseling perkawinan belum dilaksanakan secara optimal karena terkendala beberapa persoalan yang muncul pada 9 (sembilan) rekomendasi rekomendasi tersebut.  
V.       SARAN- SARAN  DAN PENUTUP
  1. SARAN- SARAN
1.      Mohon rekomendasi ini agar ditindak lanjuti
2.      Peran pemerintah daerah sangat diperlukan keterlibatannya dalam gerakan keluarga sakinah
  1. PENUTUP
Semoga Alloh swt selalu membimbing dan melindungi serta meridloi usaha keras kita untuk mensukseska gerakan jkeluarga sakinah yang memiliki pengaruh penting dalam pembentukan keluarga yang memiliki karakter keagamaan yang kuat dan karakter Kebangsaan Indonesia


-----000----

Powered By Blogger