contoh surat gugat cerai

on Selasa, 10 Januari 2012
Perihal : Gugatan Perceraian Pasuruan, 23 Nopember 2010
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Pasuruan
di-
Pasuruan
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
PENGGUGAT ASLI, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir MI, pekerjaan -, bertempat tinggal di Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat;
Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap: TERGUGAT ASLI, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan - bertempat tinggal di Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat;
Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan Tergugat pada tanggal 08 Februari 1998 sebagaimana ternyata dari bukti Kutipan Akta Nikah Nomor : 391/04/II/1998 tertanggal 09 Februari 1998 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan;
2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal sebagai suami istri di rumah orangtua Penggugat selama 1 minggu, kemudian pindah di rumah Tergugat selama 9 tahun, telah berhubungan sebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 3 orang anak bernama : a. ANAK 1, umur 12 tahun b. ANAK 2, umur 7 tahun c. ANAK 3, umur 3,5 tahun;
3. Bahwa semula kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat harmonis dan bahagia, namun sejak bulan Mei 2007 keadaannya mulai tidak harmonis lagi dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran;
4. Bahwa awal mula terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkan Tergugat kerja di luar kota pulangnya 1 sampai 2 bulan sekali di rumah hanya 2 hari, sikapnya berubah dingin/tidak peduli dengan Penggugat bahkan tidak mau diajak berhubungan badan dan
belanjanya berkurang. Hal tersebut dilakukan setiap kali pulang dan jika ditanya tidak mengaku;
5. Bahwa melihat kondisi rumah tangga yang demikian itu Penggugat masih tetap berusaha untuk memperbaiki, namun Tergugat sikapnya tetap tidak berubah;
6. Bahwa terakhir terjadi pertengkaran dimana waktu itu Tergugat masih saja setiap pulang sikapnya cuek lalu Penggugat bilang kalau memang berat pekerjaan dari pada keluarja tidak usah menjenguk keluarga, sejak saat itu Tergugat tidak pernah pulang ke rumah;
7. Bahwa akibat perselisihan dan pertengkaran tersebut kini antara Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih 3 tahun dimana sekarang Penggugat tinggal di rumah adiknya sedang Tergugat tinggal di rumah sendiri;
8. Bahwa selama berpisah Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi lagi sebagai suami istri;
9. Bahwa melihat keadaan rumah tangga Penggugat yang demikian ini, Penggugat sudah tidak sanggup lagi untuk mempertahankannya dan jalan yang terbaik adalah bercerai dengan Tergugat;
10. Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini
11. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pasuruan cq Majelis Hakim Pengadilan Agama Pasuruan berkenan untuk memanggil para pihak, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang amarnya adalah sebagai berikut :
Primer :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat
2. Menjatuhkan talak bain sughro Tergugat kepada Penggugat
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum
Subsider :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya
Demikian surat gugatan ini Penggugat buat dan sudilah kiranya Ketua Pengadilan Agama Pasuruan untuk mengabulkan gugatan tersebut;.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,
PENGGUGAT ASLI

RAPAT KOORDINASI BP 4 PROVINSI JAWA TENGAH

on Kamis, 08 Desember 2011
Pada tgl 29 November 2011 bertempat di Hotel Muria, jalan dr.cipto no 73 Semarang telah dilaksanakan Rapat Koordinasi BP 4 dengan instatnsi terkait. Acara dihadiri oleh sekitar 50 Undangan. acara dibuka oleh Bapak Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah,

Konselor BP4 Jawa Tengah

on Selasa, 04 Oktober 2011
Anda mengalami Problem Rumah Tangga ???
Hubungi Hotline Konsultasi Perkawinan Dan keluarga BP 4 Jawa Tengah
024- 8507618
email : redaksibp4jawatengah@yahoo.co.id

on Senin, 09 Mei 2011

 KEMETERIAN AGAMA RI
KANTOR WILAYAH PROPINSI JAWA TENGAH
REKOMENDASI
GERAKAN KELUARGA SAKINAH


OLEH
PESERTA ORIENTASI MOTIVATOR KELUARGA SAKINAH
PROVINSI JAWA TENGAH
HARI SENIN S/D KAMIS TANGGAL : 28 S/D 31  MARET 2011
DI SEMARANG 

REKOMENDASI GERAKAN KELUARGA SAKINAH
 HASIL SIDANG PESERTA DIKLAT MOTIVATOR KELUARGA SAKINAH
PROVINSI JAWA TENGAH
(Hari Senin S/D Kamis : Tgl. 28 S/D  31 Maret 2011)

I.    PENDAHULUAN
Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
KUA Kecamatan mempunyai peran sangat strategis dalam upaya pengembangan dan pembinaan kehidupan keagamaan di masyarakat dalam wilayahnya. Disamping karena memang letaknya di tingkat kecamatan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, juga karena fungsi-fungsi yang melekat pada diri Kepala KUA itu sendiri, karenanya masyarakat sangat mengharapkan kepada aparatur yang berada di KUA Kecamatan mampu memberikan pelayanan secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berdasarkan pengamatan, wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penghulu, Pembantu Penghulu serta pegawai pada KUA Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, terungkap secara umum KUA sudah dapat mengembangkan peran sesuai dengan fungsi-fungsi yang dimiliki tapi dalam hal pelayanan Keluarga Sakinah masih perlu ditingkatkan antara lain dalam hal keterlibatan dinas dan instansi lain seperti MUI, Puskesmas, BKKBN, PKK dalam pemberian bekal kepada calon pengantin (catin) maupun dalam menangani kasus-kasus rumah tangga. Keterlibatan pihak lain tersebut diperlukan mengingat untuk membangun Keluarhga Sakinah calon pengantin diperlukan memahami berbagai jenis pengetahuan. Selama ini di KUA Kecamatan Koto Tangah yang memberikan pembekalan hanya Penghulu dan Pembantu Penghulu, sementara catin perlu memiliki berbagai pengetahuan: Hukum Munakahat, Undang-undang Perkawinan, Psychologi Keluarga, Kesehatan Keluarga, Gizi dan Imunisasi. dan lain-lainnya. Begitupun ruang lingkup penasehatan, masih terbatas hanya kepada calon pengantin, belum menjangkau keluarga dua belah pihak. Hal ini terjadi diduga karena Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penghulu, Pembantu Penghulu, belum memahami sepenuhnya ketentuan yang mengatur tentang pembinaan Keluarga Sakinah ( KMA No. 03 tahun 1999 tentang Gerakan Keluarga Sakinah dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor: D/71/ 1999 tentang Juklak Pembinaan Keluarga Sakinah).

II.       PERMASALAHAN

Dari latar belakang tersebut maka dapat dirumusan masalah sebagai berikut;
1.   Sejauh manakah gerakan keluarga sakinah itu dibutuhkan ?
2.   Bagaimana pelaksanaan gerakan keluarga sakinah?
3.   Apa sajakah yang diperlukan dalam pelaksanaan gerakan ?
4.   Fihak- fihak mana sajakah yang memiliki kopetensi dalam pelaksanaan keluarga sakinah ?
III. REKOMENDASI
            Dari rumusan masalah yang merupakan problematika yang dihadapi oleh KUA dalam mengimplementasikan Gerakan Keluarga Sakinah diwilayah Kecamatan Se Jawa tengah tersebut,  maka peserta diklat dapat meruskan beberapa rekomendasi yang perlu ditindak lanjuti oleh semua pihak antara lain:
  1. Bahwa gerakan kelkuarga sakinah mutlak diperlukan, mengingat banyaknya problematika yang dihadapi oleh institusi keluarga semakin komplek di era globalisasi seperti sekarang ini
  2. Tata nilai agama harus menjadi acuan pada pembentukan karakter dalam keluarga
  3. Manajemen pengelolaan gerakan keluarga sakinah harus dirumuskan
  4. Payung hukum yang harus ada tidak cukup hanya KMA dan Edaran Dirjen tetapi diusahakan herarkinya lebih tinggi
  5. Perlunya kurikulum dalam pelaksanaan gerakan keluarga sakinah
  6. Sumberdaya Manusia (SDM) Konselor harus ditingkatkan, melalui diklat dan media peningkatan yang lainnya
  7. Tersedianya anggaran yang memadahi untuk pendanaan pelaksanaan gerakan keluarga sakinah
  8. Pihak Kemenag dan BP-4 Tingkat Propinsi serta MUI  dan pihak- pihak terkait lainnya harus menyampaikan kepada Pemda Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam Gerakan Keluarga Sakinah agar Slogan Gubernur  Bali Deso Bangun Deso bisa tercapai melalui Gerakan Keluarga Sakinah di desa- desa diwilyah Kecamatan se Jawa Tengah.
  9. Pencanangan Gerakan Keluarga Sakinah Jawa Tengah Oleh Gubernur

IV. KESIMPULAN
Dari latar belakang dan rekomendasi tersebut akhirnya dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan pelayanan keluarga sakinah di KUA Kecamatan di wilayah Jawa Tangah yang meliputi pelayanan keluarga sakinah sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku, kecuali dalam hal pelaksanaan Suscatin dan Konseling perkawinan belum dilaksanakan secara optimal karena terkendala beberapa persoalan yang muncul pada 9 (sembilan) rekomendasi rekomendasi tersebut.  
V.       SARAN- SARAN  DAN PENUTUP
  1. SARAN- SARAN
1.      Mohon rekomendasi ini agar ditindak lanjuti
2.      Peran pemerintah daerah sangat diperlukan keterlibatannya dalam gerakan keluarga sakinah
  1. PENUTUP
Semoga Alloh swt selalu membimbing dan melindungi serta meridloi usaha keras kita untuk mensukseska gerakan jkeluarga sakinah yang memiliki pengaruh penting dalam pembentukan keluarga yang memiliki karakter keagamaan yang kuat dan karakter Kebangsaan Indonesia


-----000----

Tutorial Pernikahan

on Minggu, 13 Februari 2011
MENGURAI PELAYANAN NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA
Oleh    : Drs. H. Muhdi, M.Ag
Kasi Kepenghuluan

Dalam Pelayanan Nikah di KUA Kecamatan terjadi Dilematis, antara aturan praktek dan Image Masyarakat, yang menjadi pertanyaan mengapa demikian ? Berikut akan dipaparkan untuk menuju perubahan ?
            Peraturan Menteri Agama ( PMA ) No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Pasal 21 Ayat 2 Berbunyi :” Atas Permintaan Calon Pengantin dan atas Persetujuan PPN, akad Nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.
            Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa penerimaan Kantor Urusan Agama per peristiwa sebesar Rp. 30,000-.
            Dari dasar tersebut diatas yang menjadi benang merah terjadi temuan yang dianggap menyimpang dari peraturan .
            Aturan biaya Per Peristiwa Rp.30,000- bagi akad nikah yang di luar KUA tidak aturannya jelas boleh sesuai PMA No 11/ 2007 tersebut diatas, yang tidak ada aturan yang jelas tentang bagaimana dan berapa honor petugas yang melaksanakan Dinas Luar ( Perjalanan Dinas )
            Dalam memberi penjelasan dan penyesuaian Pasal 21 ayat 2 bahwa kata kata “atas persetujuan “ diartikan atas Rodhin/ saling menerima, namun Prakteknya tetap berjalan seperti biasa dari jaman dulu, menurut kebiasaan, sehingga masyarakat belum tahu persis aturan yang sebenarnya dan pengertian anta Rodhin ( saling menerima ) ini masih sepotong-sepotong, hal inilah yang menurut informasi dari IRJEN Kemenag RI sewaktu mengadakan Pembinaan di Kanwil Kemenag Jawa Tengah, menginformasikan bahwa BPK langsung menunngu kepada petugas KUA kalau mau nikah di luar Kantor bayar berapa ? jawaban dari petugas itu yang jumlahnya tidak sesuai PP 42/ 2004 dianggap menyalahi aturan dan semua setoran itu dianggap PNBP yang sesuai ketentuan harus disetor ke Kas Negara.
            Untuk membuktikan jawaban dalam rangka solusi menuju perubahan dan perbaikan ada bebarapa hal yang harus di sosialisaikan semua pihak terlebih masyarakat yang dirinya sebagai PNS yang ada di jajarajan Kementerian Agama semua harus mengetahui dan memahami antara lain :
Kepala KUA segera berkoordinasi dengan Pemda ( camat dan lurah/ kades untuk membicarakan hal-hal tersebut :
1.     Catin/ Wali diharuskan mendaftarkan dan membayar langsung ke KUA Kecamatan
2.     Petugas/ Penyuluh langsung mengadakan Pemeriksaan Catin/ Wali dan Komunikasi langsung tentang hari, tanggal dan jam pelaksanaan akad nikah.
3.     Pemerintah Desa membuat Perda tentang besaran biaya perjalan dinas ( penghulu ) yang menghadiri akad nikah sesuai dengan undangan yang berlaku, termasuk transport P3N ( Pembantu Pegawai Pencatat Nikah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 100 / PMK 02/ 2010 Tanggal 6 Mei 2010 tentang standar Biaya Tahunan Anggaran 2011.
Diharapkan dari hasil koordinasi tersebut antara petugas dengan yang mempunyai hajat memahami maksud dan tujuan sekaligus biaya yang terkait dengan persiapan akad nikah  sekaligus untuk memberikan informasi kelancaran sekaligus mengingat di bulan bulan tertentu terjadi volume nikah yang meningkat tidak sebanding dengan jumlah Penghulu hal ini untuk menghindari keterlambatan petugas dan terjadi salah paham.Demikian semoga tulisan ini ada manfaatnya. Terima kasih

Powered By Blogger