Tutorial Pernikahan

on Minggu, 13 Februari 2011
MENGURAI PELAYANAN NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA
Oleh    : Drs. H. Muhdi, M.Ag
Kasi Kepenghuluan

Dalam Pelayanan Nikah di KUA Kecamatan terjadi Dilematis, antara aturan praktek dan Image Masyarakat, yang menjadi pertanyaan mengapa demikian ? Berikut akan dipaparkan untuk menuju perubahan ?
            Peraturan Menteri Agama ( PMA ) No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Pasal 21 Ayat 2 Berbunyi :” Atas Permintaan Calon Pengantin dan atas Persetujuan PPN, akad Nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.
            Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa penerimaan Kantor Urusan Agama per peristiwa sebesar Rp. 30,000-.
            Dari dasar tersebut diatas yang menjadi benang merah terjadi temuan yang dianggap menyimpang dari peraturan .
            Aturan biaya Per Peristiwa Rp.30,000- bagi akad nikah yang di luar KUA tidak aturannya jelas boleh sesuai PMA No 11/ 2007 tersebut diatas, yang tidak ada aturan yang jelas tentang bagaimana dan berapa honor petugas yang melaksanakan Dinas Luar ( Perjalanan Dinas )
            Dalam memberi penjelasan dan penyesuaian Pasal 21 ayat 2 bahwa kata kata “atas persetujuan “ diartikan atas Rodhin/ saling menerima, namun Prakteknya tetap berjalan seperti biasa dari jaman dulu, menurut kebiasaan, sehingga masyarakat belum tahu persis aturan yang sebenarnya dan pengertian anta Rodhin ( saling menerima ) ini masih sepotong-sepotong, hal inilah yang menurut informasi dari IRJEN Kemenag RI sewaktu mengadakan Pembinaan di Kanwil Kemenag Jawa Tengah, menginformasikan bahwa BPK langsung menunngu kepada petugas KUA kalau mau nikah di luar Kantor bayar berapa ? jawaban dari petugas itu yang jumlahnya tidak sesuai PP 42/ 2004 dianggap menyalahi aturan dan semua setoran itu dianggap PNBP yang sesuai ketentuan harus disetor ke Kas Negara.
            Untuk membuktikan jawaban dalam rangka solusi menuju perubahan dan perbaikan ada bebarapa hal yang harus di sosialisaikan semua pihak terlebih masyarakat yang dirinya sebagai PNS yang ada di jajarajan Kementerian Agama semua harus mengetahui dan memahami antara lain :
Kepala KUA segera berkoordinasi dengan Pemda ( camat dan lurah/ kades untuk membicarakan hal-hal tersebut :
1.     Catin/ Wali diharuskan mendaftarkan dan membayar langsung ke KUA Kecamatan
2.     Petugas/ Penyuluh langsung mengadakan Pemeriksaan Catin/ Wali dan Komunikasi langsung tentang hari, tanggal dan jam pelaksanaan akad nikah.
3.     Pemerintah Desa membuat Perda tentang besaran biaya perjalan dinas ( penghulu ) yang menghadiri akad nikah sesuai dengan undangan yang berlaku, termasuk transport P3N ( Pembantu Pegawai Pencatat Nikah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 100 / PMK 02/ 2010 Tanggal 6 Mei 2010 tentang standar Biaya Tahunan Anggaran 2011.
Diharapkan dari hasil koordinasi tersebut antara petugas dengan yang mempunyai hajat memahami maksud dan tujuan sekaligus biaya yang terkait dengan persiapan akad nikah  sekaligus untuk memberikan informasi kelancaran sekaligus mengingat di bulan bulan tertentu terjadi volume nikah yang meningkat tidak sebanding dengan jumlah Penghulu hal ini untuk menghindari keterlambatan petugas dan terjadi salah paham.Demikian semoga tulisan ini ada manfaatnya. Terima kasih


0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger