Poligami dalam Islam

on Rabu, 29 September 2010
HUKUM POLIGAMI
Syaikh bin Baz mengatakan [Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz] :
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]
Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.
Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa : 3]
TAFSIR AYAT POLIGAMI
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]
Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]
Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang kedua ditegaskan bahwa untuk bersikap adail itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan ?
Mengenai hal ini, Syaikh bin Baz mengatakan [Fatawa Mar'ah. 2/62] :
Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]
Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam do’a: “Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]
KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUA
Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168] :
Jika realitasnya kita sanggup untuk menikah lagi, maka boleh kita menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya” [Muttafaq ‘Alaih]
Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak” [Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban]
Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Selanjutnya hendak kita berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap istri-istri kita. Semua hal diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman “Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa” [Al-Maidah : 2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong saudaranya” [Riwayat Imam Muslim]
Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah saudara seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong menolong di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah menunaikan keperluannya”
Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik.
BERPOLIGAMI BAGI ORANG YANG MEMPUNYAI TANGGUNGAN ANAK-ANAK YATIM
Ada sebagian orang yang berkata, sesungguhnya menikah lebih dari satu itu tidak dibenarkan kecuali bagi laki-laki yang mempunyai tanggungan anak-anak yatim dan ia takut tidak dapat berlaku adil, maka ia menikah dengan ibunya atau dengan salah satu putrinya (perempuan yatim). Mereka berdalil dengan firman Allah “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” [An-Nisa : 3]
Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz, di dalam Majalah Al-Arabiyah, edisi 83]
:
Ini adalah pendapat yang bathil. Arti ayat suci di atas adalah bahwasanya jika seorang anak perempuan yatim berada di bawah asuhan seseorang dan ia merasa takut kalau tidak bisa memberikan mahar sepadan kepadanya, maka hendaklah mencari perempuan lain, sebab perempuan itu banyak dan Allah tidak mempersulit hal itu terhadapnya.
Ayat diatas memberikan arahan tentang boleh (disyari’atkan)nya menikahi dua, tiga atau empat istri, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menjaga kehormatan, memalingkan pandangan mata dan memelihara kesucian diri, dan karena merupakan pemeliharaan terhadap kehormatan kebanyak kaum wanita, perbuatan ikhsan kepada mereka dan pemberian nafkah kepada mereka.
Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya perempuan yang mempunyai separoh laki-laki (suami), sepertiganya atau seperempatnya itu lebih baik daripada tidak punya suami sama sekali. Namun dengan syarat adil dan mampu untuk itu. Maka barangsiapa yang takut tidak dapat berlaku adil hendaknya cukup menikahi satu istri saja dengan boleh mempergauli budak-budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini ditegaskan oleh praktek yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saat beliau wafat meninggalkan sembilan orang istri. Dan Allah telah berfirman “Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada Rasulullah suri teladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]
Hanya saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat Islam (dalam hal ini adalah kaum laki-laki, pent) bahwa tidak seorangpun boleh menikah lebih dari empat istri. Jadi, meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menikah adalah menikah dengan empat istri atau kurang, sedangkan selebihnya itu merupakan hukum khusus bagi beliau.
Sumber : Sakinah Pusat

Sebelas Kiat Menata Keluarga Islami

Sebelas Kiat Menata Keluarga Islami

karikatur_familiBagaimanakah wujud keluarga Islami itu? Bayangan anda tentang suami isteri yang bertingkah laku bagai malaikat serta rahmat Allah yang senantiasa melimpahi kebutuhan hidup mereka tentu bukanlah gambaran yang benar. Ajaran Islam sendiri merupakan ajaran yang dirancang bagi manusia yang memiliki berbagai kelemahan dan kekurangan dan siap diterapkan dalam berbagai keadaan yang menyertai hidup manusia.
Jadi, jika anda menemui goncangan-goncangan yang menyangkut diri anda dalam masalah pribadi, hubungan dengan suami atau isteri dan anak-anak, atau dalam berbagai kondisi yang menyertai keluarga, janganlah anda panik dulu atau merasa dunia hampir kiamat. Sebab, justru dalam momen seperti itulah anda dapat memperlihatkan komitmen sebagai seseorang sebelum dibuktikannya melalui amal kehidupan.
Ada beberapa hal yang patut anda perhatikan dalam upaya menumbuhkan keluarga bahagia menurut ajaran Islam atau dalam menghadapi berbagai persoalan, diantaranya;
1. Fikrah yang jelas
Pemikiran Islami tentang tujuan-tujuan dakwah dan kehidupan keluarga merupakan unsur pentng dalam perkawinan. Ini adalah syarat utama.Keluarga islami bukanlah keluarga yang tenang tanpa gejolak. Bukan pula keluarga yang berjalan di atas ketidakjelasan tujuan sehingga melahirkan kebahagiaan semu. Kalaulah Umar bin Khattab menggebah para pedagang di pasar yang tidak memahami fiqih (perdagangan), maka layak dipandang sebagai sebuah kekeliruan besar seseorang yang menikah namun tak memahami dengan jelas apa hakekat pernikahan dalam Islam dan bagaimana kaitannya dengan kemajuan dakwah.
2. Penyatuan idealisme
Ketika ijab qobul dikumandangkan di depan wali, sebenarnya yang bersatu bukanlah sekedar jasad dua makhluk yang berlainan jenis. Pada detik itu sesungguhnya tengah terjadi pertemuan dua pemikiran, perjumpaan dua tujuan hidup dan perkawinan dua pribadi dengan tingkat keimanan masing-masing. Karena itu, penyatuan pemikiran dan idealisme akan menyempurnakan pertemuan fisik kedua insan.
3. Mengenal karakter pribadi
Kepribadian manusia ditentukan oleh berbagai unsur lingkungan: nilai yang diyakini dan pengaruh sosialisasi perilaku lingkungan terdekat serta lingkungan internal (sifat bawaan) itu sendiri. Mengenal secara jelas karakter pasangan hidup adalah bekal utama dalam upaya penyesuaian, penyeimbangan dan bahkan perbaikan. Satu catatan penting mengenai hal ini ialah anda harus menyediakan kesabaran selama proses pengenalan itu berlangsung, sebab hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
4. Pemeliharaan kasih sayang
Sikap rahmah (kasih sayang) kepada pasangan hidup dan anak-anak merupakan tulang punggung kelangsungan keharmonisan keluarga. Rasulullah SAW menyapa Aisyah dengan panggilan yang memanjakan, dengan gelar yang menyenangkan hati. Bahkan beliau membolehkan seseorang berdiplomasi kepada pasangan hidupnya dalam rangka membangun kasih sayang. Suami atau isteri harus mampu menampilkan sosok diri dan pribadi yang dapat menumbuhkan rasa tenteram, senang kerinduan. Ingat, di atas rasa kasih sayanglah pasangan hidup dapat membagi beban, meredam kemelut dan mengurangi rasa lapar.
5. Kontinuitas tarbiyah
Tarbiyah (pendidikan) merupakan kebutuhan asasi setiap manusia. Para suami yang telah aktif dalam medan dakwah biasanya akan mudah mendapatkan hal ini. Namun, isteri juga memiliki hak yang sama. Penyelenggaraannya merupakan tanggung jawab suami khususnya, kaum lelaki muslim umumnya. Itulah sebabnya Rasulullah SAW meluluskan permintaan ta’lim (pengajaran) para wanita muslimah yang datang kepada beliau. Beliau memberikan kesempatan khusus bagi pembinaan wanita dan kaum ibu (ummahaat). Perbedaan perlakuan tarbiyah antara suami dan isteri akan membuat timpang pasangan itu dan akibatnya tentu kegoncangan rumah tangga.
6 Penataan ekonomi
Turunnya Surat al Ahzab yang berkaitan dengan ultimatum Allah SWT kepada para isteri Nabi SAW, erat kaitannya dengan persoalan ekonomi. Islam dengan tegas telah melimpahkan tanggung jawab nafkah kepada suami, tanpa melarang isteri membantu beban ekonomi suami jika kesempatan dan peluang memang ada, dan tentu selama masih berada dalam batas-batas syari’ah. Ditengah-tengah tanggung jawab dakwahnya, suami harus bekerja keras agar dapat memberikan pelayanan fisik kepada keluarga. Sedangkan qanaah (bersyukur atas seberapa pun hasil yang diperoleh) adalah sikap yang patut ditampilkan isteri. Persoalan-persoalan teknis yang menyangkut pengelolaan ekonomi keluarga dapat dimusyawarahkan dan dibuat kesepakatan antara suami dan isteri. Kebahagiaan dan ketenangan akan lahir jika di atas kesepakatan tersebut dibangun sikap amanah (benar dan jujur).
7. Sikap kekeluargaan
Pernikahan antara dua anak manusia sebenarnya diiringi dengan pernikahan ”antara dua keluarga besar”, dari pihak isteri dan juga suami. Selayaknyalah, dalam batas-batas yang diizinkan syari’at, sebuah pernikahan tidak menghancurkan struktur serta suasana keluarga. Pernikahan janganlah membuat suami atau isteri kehilangan perhatian pada keluarganya (ayah, ibu, adik, kakak dan seterusnya). Menurunnya frekuensi interaksi fisik (dan ini wajar) tidak boleh berarti menurun pula perhatian dan kasih sayang. Sebaliknya, perlu ditegaskan juga bahwa pernikahan adalah sebuah lembaga legal (syar’i) yang harus dihormat keberadaannya. Sebuah kesalahan serius terjadi tatkala seorang isteri atau suami menghabiskan perhatiannya hanya untuk keluarganya msing-masing sehingga tanggung jawabnya sebagai pasangan keluarga di rumahnya sendiri terbengkalai.
8. Pembagian beban
Meski ajaran Islam membeberkan dengan jelas fungsi dan tugas elemen keluarga (suami, isteri, anak, pembantu) namun dalam pelaksanaannya tidaklah kaku. Jika Rasulullah SAW menyatakan bahwa seorang isteri adalah pemimpin bagi rumah dan anak-anak, bukan berarti seorang suami tidak perlu terlibat dalam pengurusan rumah dan anak-anak. Ajaran Islam tentang keluarga adalah sebuah pedoman umum baku yang merupakan titik pangkal segala pemikiran tentang keluarga. Dalam tindakan sehari-hari, nilai-nilai lain, misalnya tentang itsar (memperhatikan dan mengutamakan kepentingan orang lain), ta’awun (tolong menolong), rahim (kasih sayang) dan lainnya juga harus berperan. Itu dapat dijumpai dalam riwayat yang sahih betapa Nabi SAW bercengkrama dengan anak dan cucu, menyapu rumah, menjahit baju yang koyak dan lain-lain.
9. Penyegaran
Manusia bukanlah robot-robot logam yang mati. Manusia mempunyai hati dan otak yang dapat mengalami kelelahan dan kejenuhan. Nabi SAW mengeritik seseorang yang menamatkan Al Quran kurang dari tiga hari, yang menghabiskan waktu malamnya hanya dengan shalat, dan yang berpuasa setiap hari. Dalam ta’lim beliau SAW juga memberikan selang waktu (dalam beberapa riwayat per pekan), tidak setiap saat atau setiap hari. Variasi aktivitas dibutuhkan manusia agar jiwanya tetap segar. Dengan demikian, keluarga yang bahagia tdak akan tumbuh dari kemonotonan aktivitas keluarga. Di samping tarbiyah, keluarga membutuhkan rekreasi (perjalanan, diskusi-diskusi ringan, kemah, dll).
10. Menata diri
Allah SWT mengisyaratkan hubungan yang erat antara ketaqwaan dan yusran (kemudahan), makhrojan (jalan keluar). Faktor kefasikan atau rendahnya iman identik dengan kesukaran, kemelut dan jalan buntu. Patutlah pasangan muslim senantiasa menata dirinya masing-masing agar jalan panjang kehidupan rumah tangganya dapat diarungi tanpa hambatan dan rintangan yang menghancurkan.
11. Mengharapkan rahmat Allah
Ketenangan dan kasih sayang dalam keluarga merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada hamba-hambaNya yang Salih. Rintangan-rintangan menuju keadaan itu datang tidak saja dari faktor internal manusia, namun juga dapat muncul dari faktor eksternal termasuk gangguan syaitan dan jin. Karena itu, hubungan vertikal dengan al Khaliq harus dijaga sebaik mungkin melalui ibadah dan doa. Nabi SAW banyak mengajarkan doa-doa yang berkaitan dengan masalah keluarga.

Adab keluarga muslim


MUSLIMAH DENGAN TETANGGA
Kamis, 13 September 07
Sebagai makhluk sosial manusia hidup di tengah-tengah masyarakat, dia tidak lepas dari ikatan lingkungan di mana dia tinggal, begitu pula dengan seorang muslimah, dia pun hidup di masyarakat di mana dia menjadi bagian darinya, dengan alasan apapun dia tidak mungkin membebaskan diri dari bagiannya dan merasa seolah-olah tinggal sendiri dengan mengacuhkan lingkungan sekitar, sementara pada saat yang sama seorang muslimah juga harus menghadapi kenyataan bahwa dalam lingkungannya terdapat sisi negatif yang mengharuskannya bersikap hati-hati.
Lingkungan di mana seseorang tinggal lazim disebut dengan tetangga, dan tema tetangga sebenarnya bukan tema khusus muslimah, ia mencakup setiap muslim akan tetapi karena muslimah sebagai istri kerap berada di rumah sementara seorang muslim sebagai suami kerap berada di luar rumah, maka secara otomatis peluang interaksi kepada tetangga bagi muslimah lebih lebar.
Setiap muslim dan muslimah mengetahui posisi tetangga dalam agama Islam di mana oleh agama Islam tetangga diberi hak-hak tersendiri yang tidak diberikan kepada selainnya, hal ini terbaca dari wasiat Jibril yang berulang-ulang kepada Nabi saw tentang tetangga sehingga beliau mengira tetangga akan mewarisi. (Hadits Muttafaq alaihi dari Ibnu Umar dan Aisyah).
Di samping itu tetangga bisa menjadi salah satu tolak ukur iman seseorang. Nabi saw bersabda,



من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليحسن إلى جاره .

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Sebaliknya tetangga bisa menjadi salah satu tolak ukur ketidakimanan seseorang. Nabi saw bersabda,

" والله لا يؤمن ، والله لا يؤمن ، والله لا يؤمن !" قيل : من يا رسول الله ؟ قال : " الذي لا يأمن جاره بوائقه ".

“Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Ketika Rasulullah saw ditanya maksudnya beliau menjawab, “Orang di mana tetangganya tidak aman dari keburukan-keburukannya.” (Muttafaq alaihi dari Abu Hurairah). Karena itu tidak aneh kalau tetangga bisa mempengaruhi surga.
Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah,

لا يدخل الجنة من لا يأمن جاره بوائقه .

“Tidak masuk surga orang di mana tetangganya tidak aman dari keburukan-keburukannya.”
Melihat kedudukan tetangga maka selayaknya seorang muslimah memperhatikan hak-haknya karena itu merupakan bukti keimanannya di samping menjadi sebab hubungan yang baik.
Hendaknya seorang muslimah ringan tangan dengan memberikan kebaikan kepada tetangga tanpa merasa kebaikan yang diberikan remeh sebab sangat mungkin tetangga tidak melihat apa yang diberikan akan tetapi dia melihat pemberian yang merupakan bukti itikad baik untuk menjalin hubungan yang baik.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال ، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " يا نساء المسلمات لا تحقرن جارة لجارتها ولوفرسن شاة ".

“Wahai wanita-wanita muslimah, janganlah tetangga merasa remeh ketika hendak memberikan sesuatu kepada tetangganya walaupun ia hanya telapak kaki domba.” (Muttafaq alaihi).
Bisa jadi keadaan seorang muslimah tidak memungkinkannya untuk memberikan sesuatu dalam bentuk materi kepada tetangganya, tidak masalah karena tidak ada pembebanan di luar kemampuan, pun demikian masih ada sisi non materi yang bisa diberikan bahkan bisa jadi pahalanya lebih besar yaitu bimbingan keagamaan. Ya, seorang muslimah bisa menjadi daiyah meskipun dalam skala tetangga, membimbing membaca al-Qur`an, membimbing shalat dan membimbing dalam kebaikan-kebaikan lainnya. Tidak perlu merasa remeh karena memang masih ada muslimah-muslimah yang belum bisa beribadah dengan baik dan benar, dan mereka akan dengan senang hati menyambut bimbingan kepada kebaikan.
Termasuk kebaikan non materi adalah mengunjunginya secara berkala, apabila bertemu menjabat tangannya sambil tersenyum dan mengucapkan salam serta menanyakan kabarnya. Bagaimana jika seorang muslimah tidak memiliki sesuatu yang bisa diberikan, tidak materi tidak pula non materi? Tidak masalah karena masih ada kebaikan pasif yang pasti dimiliki dan mampu dilakukan oleh siapa pun yaitu menahan diri dari berbuat buruk kepada tetangga baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan. Dalam salah satu hadits di atas Rasulullah saw menganggap seseorang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya tidak beriman.
Salah satu keburukan yang kerap terjadi dari tetangga kepada tetangga adalah memperolok-olok, saling memanggil dengan panggilan buruk dan ghibah, sebagaimana yang difirmankan Allah,

يأيها الذين ءامنوا لا يسخر قوم من قوم عسى أن يكونوا خيرا منهم ولا نساء من نساء عسى أن يكن خيرا منهن ولا تلمزوا أنفسكم ولا تنابزوا بالألقاب بئس الاسم الفسوق بعد الإيمان ، ومن لم يتب فأولئك هم الظالمون .

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (Al-Hujurat: 11).
Salah satu bentuk kebaikan pasif adalah tidak mempersoalkan tetangga menunaikan hajat baiknya walaupun ia berkait denganmu wahai muslimah, tetapi kamu tidak dirugikan,

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : " لا يمنع جار جاره أن يغرز خشبة في جداره ".

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hendaknya tetangga tidak menghalangi tetangganya untuk menancapkan kayu di dindingnya.” (Muttafaq alaihi).
Baik kepada tetangga memang diharuskan akan tetapi tidak berarti seorang muslimah menghabiskan kebanyakan waktunya bersama tetangga, satu bersama ini, esok bersama si anu, jika demikian maka justru bukan kebaikan yang didapatkan karena rumah muslimah sendiri bisa terbengkalai, dan itu berarti memperburuk hubungan dengan keluarganya yaitu suami, di samping hal tersebut bisa menyeret kepada perbincangan-perbincangan yang tidak baik. Bukan termasuk berbuat baik kepada tetangga mengikuti semua ajakan dan kemauannya karena tidak semua ajakan tetangga itu baik. Biasanya dalam kondisi tersebut yang muncul adalah perasaan tidak enak atau rikuh atau takut dianggap tidak baik kepada tetangga sehingga meskipun seorang muslimah mengetahui bahwa kemauan tetangga tersebut tidak baik dia tetap menurutinya dengan alasan di atas. Sikap ini keliru, lebih baik berterus terang melalui penyampaian dengan bahasa yang baik, insya Allah tetangga bisa memaklumi, syujur-syukur muslimah bisa membelokkan kemauan yang tidak baik itu sehingga ia menjadi baik. Kalau pun dia memutus karena itu tidak perlu bersedih karena kesalahan bukan dari Anda. Ingat agama memerintahkan berbuat baik kepada tetangga dengan timbangan agama bukan dengan timbangan para tetangga.


Ibu Sekolah Pertamaku.......


Artikel Keluarga Sakinah
IBU SEKOLAH PERTAMA
Jumat, 21 September 07
Satu hakikat yang tidak diperdebatkan oleh dua orang bahwa makhluk hidup tidak bisa lepas dari induk di mana darinya dia berasal. Memang setiap makhluk berasal dari dua unsur: jantan dan betina, akan tetapi jika dibandingkan kebutuhan dan ketergantungannya kepada salah satu unsur di atas maka kita dapatkan bahwa ketergantungannya kepada unsur betina lebih dominan. Jika ketergantungannya kepada unsur jantan pada benih jantan yang membuahi, dan sisi ini juga diimbangi oleh betina pemilik telur yang dibuahi, maka sesudah itu bisa dipastikan bahwa makhluk hidup bisa terlepas dari ketergantungan kepada jantan tetapi tidak kepada betina, maka setelah pembuahan makhluk tersebut membutuhkan rumah aman yang menjamin pertumbuhannya sampai dia siap lahir sebagai penghuni baru alam semesta. Selama itu segala kehidupannya bergantung kepada induknya dan setelah dia lahir dia tetap bergantung kepada susu induknya jika dia termasuk mamalia, jika tidak maka dia bergantung kepada induknya dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, induknya mengajarinya berlindung dari bahaya, mengajarinya mencari makan, mengajarinya kekhususan-kekhususan dasar yang dimilikinya dan sebagainya, dan pada semua itu barangkali si jantan entah di mana keberadaannya.

Hakikat ini berlaku pula pada manusia walaupun terdapat beberapa sisi perbedaan namun secara prinsip tidaklah berbeda. Perbedaannya terletak pada adanya jalinan perkawinan sehingga dengannya terdapat tanggung jawab dalam bentuk perlindungan dan nafkah dari bapak kepada anaknya dan karenanya anak bergantung kepadanya dalam hal tersebut. Walaupun demikian jika dibandingkan dengan ibu maka kita bisa katakan bahwa ketergantungan anak kepadanya jauh lebih besar. Menggunakan perbandingan Rasulullah saw, ketergantungan anak kepada ibu adalah tiga perempat, sementara kepada bapak adalah sisanya yaitu seperempat, kurang dari setengah. Maka dalam hadits Muttafaq alaihi dari Abu Hurairah Nabi saw mewasiatkan kepada seorang laki-laki agar berbuat baik kepada ibunya yang beliau tegaskan sebanyak tiga kali, baru pada kali keempat kepada bapaknya.



عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : يارسول الله من أحق الناس بحسن صحابتي؟ قال : " أمك" قال: ثم من؟ قال: " أمك" قال: ثم من؟ قال: " أمك" ثم من؟ قال: " أبوك ".

Dari Abu Hurairah berkata, seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw, dia berkata, “Ya Rasulullah, siapa orang yang paling berhak mendapat kebaikanku?” Rasulullah saw menjawab, “Ibumu.” Dia bertanya, “Kemudian siapa?” Rasulullah saw menjawab, “Ibumu.” Dia bertanya, “Kemudian siapa?” Rasulullah saw menjawab, “Ibumu.” Dia bertanya, “Kemudian siapa?” Rasulullah saw menjawab, “Kemudian bapakmu.” Sebagian ulama berkata, “Hal itu karena ibu memiliki tiga perkara yang sangat mahal yang tidak dimiliki oleh bapak: mengandung, melahirkan dan menyusui.” Firman Allah,

حملته أمه كرها ووضعته كرها ، وحمله وفصاله ثلاثون شهرا .

“Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (Al-Ahqaf: 15).

Satu hakikat lagi yang tidak diperdebatkan oleh dua orang bahwa masa yang dibutuhkan oleh seorang anak untuk bisa mandiri atau masa kekanak-kanakan anak manusia lebih panjang daripada makhluk hidup yang lain, diawali dengan kehamilan, melahirkan dan menyusui terjalin ikatan emosional antara ibu dengan anak yang tidak ada duanya, ini artinya interaksi anak dengan ibu dalam fase-fase tersebut relatif lebih intens, karenanya anak banyak mengambil dan belajar dari ibu dalam masa-masa tersebut khususnya masa-masa balita dan sekolah dasar, lebih-lebih masa pra sekolah, ibunya yang melatihnya duduk, berdiri, dan berjalan, ibulah yang mendekap dan menggendongnya jika dia jatuh ketika berlatih berjalan, ibulah yang melatihnya berbicara, memanggil mama, papa, ibulah yang menyuapinya sekaligus melatihnya cara-cara makan, ibulah yang … dan seterusnya.

Hakikat inilah yang menjadi pijakan penulis untuk berkata, ibu adalah sekolah pertama. Ungkapan ini bukan milik penulis karena penulis bukanlah orang pertama yang mengatakannya. Seorang penyair berkata,

الأم مدرسة إذا أعددتها
أعدت جيلا طيب الأعراق

Ibu adalah madrasah jika kamu menyiapkannya
Maka dia menyiapkan generasi berkarakter baik

Penyair lain berkata,

وإذا النساء نشأن فى أمية
رضع الرجال جهالة وخمولا

Apabila para ibu tumbuh dalam ketidaktahuan
Maka anak-anak akan menyusu kebodohan dan keterbelakangan


Ibu adalah sekolah pertama sementara pendidikan merupakan tanggung jawab bapak sebagai penanggung jawab keluarga maka termasuk kewajiban bapak memilih sekolah pertama yang baik bagi anaknya. Melihat betapa besar pengaruh sekolah pertama ini bagi anak maka Islam menganjurkan memilih sekolah pertama yang baik dan menganjurkan bahkan melarang memilih sekolah yang tidak baik. Ketika Nabi saw menyodorkan empat perkara yang menjadi alasan seorang wanita dinikahi maka beliau menganjurkan memilih wanita dengan kriteria keempat yaitu pemilik agama.

عن أبي هريرة رضي الله عنه ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها ، فاظفر بذات الدين تربت يداك .

Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda, “Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya. Pilihlah pemilik agama niscaya kamu beruntung.” (Muttafaq alaihi).

Salah satu tujuan pernikahan adalah lahirnya anak keturunan yang shalih, dan peluang keshalihan anak keturunan akan tetap terbuka jika sekolah pertama bagi anak shalih pula. Kamu tidak akan memanen anggur dari duri, jangan berharap air dari api dan orang yang tidak memiliki tidak mungkin memberi. Dari sini penulis memahami bahwa di antara hikmah mengapa menikahi wanita musyrikah tidak diizinkan bahkan –menurut salah satu pendapat di kalangan para ulama dan ini insya Allah yang rajih- menikah dengan wanita pezina juga tidak diizinkan. Untuk yang pertama al-Qur`an berkata,

ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن ، ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم .

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah: 221).
Untuk yang kedua al-Qur`an berkata,

الزانى لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك ، وحرم ذلك على المؤمنين .

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (An-Nur: 3).

Menurut Anda apa yang diberikan ibu sebagai sekolah pertama kepada anaknya jika dia wanita musyrik atau pezina? Anda pasti tahu. Kata orang Arab, bejana memberi rembesan sesuai dengan isinya. Hikmah ini dikatakan secara nyata oleh al-Qur`an ketika ia melarang menikahi wanita musyrikah.

أولئك يدعون إلى النار .

“Mereka mengajak ke neraka.” (Al-Baqarah: 221). Jika orang-orang musyrik termasuk wanitanya yang menyeru ke neraka maka para pezina termasuk wanitanya menyeru kepada zina, lalu apa harapan Anda darinya?

Karena ibu adalah sekolah pertama maka dia dituntut memiliki kemampuan-kemampuan dasar agar mampu memerankan fungsinya secara positif dan berarti kepada anaknya. Di antara kemampuan-kemampuan tersebut adalah:
1. Kemampuan dasar agama khususnya yang berkaitan dengan ibadah-ibadah praktis sehari-hari seperti wudhu, adab buang hajat, doa sehari-hari dan sebagainya.
2. Kemampuan dasar calistung (membaca, menulis dan berhitung) disertai pengetahuan tentang metode pengajarannya kepada anak.
3. Kemampuan dasar bermain yang edukatif karena dunia anak adalah dunia bermain dan tidak semua permainan memiliki nilai positif, di sini ibu yang memilah.
4. Pengetahuan dasar-dasar akhlak yang baik dan metode penamaannya pada anak.
5. Pengetahuan dasar tumbuh kembang anak dan faktor penunjanganya. Hal ini untuk mengoptimalkan pertumbuhan anak sehingga dia menjadi anak yang sehat karena kesehatan fisik menunjang perkembangan sisi-sisi anak yang lain.

Apapun ibu sebagai sekolah pertama dengan nilai-nilai positifnya tidak terwujud dengan baik tanpa kesediaan dari ibu itu sendiri, di mana ibu menomorduakan urusan anak dengan lebih mementingkan urusannya yang lain. Indikasi dari hal ini tercium manakala ibu lebih cenderung bersibuk diri di luar rumah dan menyerahkan anaknya kepada orang lain, pembantu atau nenek. Alasan karir atau pekerjaan adalah faktor pemicu utama, padahal jika para ibu mau jujur dalam membandingkan maka dia akan melihat bahwa keuntungan yang diperoleh dari karirnya lebih rendah dibanding dengan kerugian akibat dia meninggalkan anaknya bersama orang lain. Bagaimana pun ibu tidak tergantikan, tidak oleh nenek lebih-lebih pembantu. Dari sini maka agama Islam menyerukan kepada wanita muslimah agar tidak meninggalkan pos yang sangat membutuhkannya dengan tetap di rumah.

وقرن فى بيوتكن .

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (Al-Ahzab: 33).
Seruan tetap di rumah yang disuarakan Islam sejak hari kelahirannya ini bersambut gayung dengan ajakan dari beberapa kalangan yang berpikiran obyektif lagi positif di zaman ini kepada para wanita khususnya para ibu agar kembali ke rumah. Ajakan ini disuarakan dari beberapa kalangan negara di barat setelah mereka merasakan pahitnya resiko dari meninggalkan anak-anak dengan keluar rumah. Mereka mengakui nilai-nilai positif dari seruan Islam kepada para wanita agar tetap di rumah. Dan keutamaan adalah apa yang diakui oleh musuh. Adakah ibu muslimah mengambil pelajaran?

Buka puasa bersama Bidang Urais dengan Bapak Kakanwil Kemenag Jateng

on Senin, 13 September 2010
Suasana buka bersama Bidang Urais Jawa Tengah dengan Bapak Kakanwil dan Bapak Kabag TU di rumah makan Sari Ratu Semarang

Buku Pintar BP 4

on Minggu, 05 September 2010

Para Pemenag KUA TELADAN TINGKAT JATENG 2010

on Rabu, 01 September 2010

Sambutan Bapak Kakanwil Kemenag Prov Jateng

Bapak Kakanwil sedang memberikan sambutan  dalam acara pengukuhan Keluarga Sakinah dan KUA Teladan Tingkat Jawa Tengah 

PENGUKUHAN KELUARGA SAKINAH TELADAN TINGKAT JAWA TENGAH

Bapak Kakanwil Kemenag Prov Jawa Tengah bersama Para Pemenang Keluarga Sakinah Teladan Provinsi Jawa Tengah

BP 4 KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH: PENGUKUHAN KELUARGA SAKINAH TELADAN TINGKAT JAWA TENGAH

BP 4 KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH: PENGUKUHAN KELUARGA SAKINAH TELADAN TINGKAT JAWA TENGAH

PENGUKUHAN KELUARGA SAKINAH TELADAN TINGKAT JAWA TENGAH

Suasana Pengukuhan Keuarga sakinah Teladan dan KUA teladan Tingkat Jawa Tengah di Hotel Pandanaran oleh Gubernur Jawa Tengah

Powered By Blogger